PSAK 109, Jawaban Standarisasi Akutansi untuk Zakat

Jakarta, (19/10)-Disahkannya Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) 109 menjadi jawaban atas standarisasi akutansi syariah untuk zakat dan infak.

Seperti yang diketahui standar akutansi syariah yang sudah ada sebelumnya ditunjukan buat entitas syariah komersial tetapi bagi lembaga nirlaba khususnya Lembaga Amil Zakat (LAZ) standar akutansi belum dimiliki. Oleh karena itu adanya PSAK tersebut akan sangat bermanfaat bagi LAZ.

Menurut auditor Kantor Akuntan Publik (KAP), Dadang Romansyah adanya PSAK 109 bukan hanya bermanfaat bagi pengelola zakat dalam membuat laporan akutansi, tetapi juga menjadi pijakan bagi KAP dalam melakukan audit pada LAZ.

"PSAK 109 sangat penting bagi kami sebagai pijakan untuk audit. Namun, saat masih ada beberapa LAZ belum memakai PSAK ini. Tahun depan sudah pakai semua," ujarnya di sela-sela acara seminar PSAK Zakat di Jakarta, Rabu (19/10).

PSAK 109 sendiri  mengacu pada fatwa Komisi Fatwa  Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 8 tahun 2011, No 13 tahun 2011, dan No 14 serta 15 tahun 2011.

Ditemui di tempat yang sama, Anggota Dewan Syariah Nasiona MUI, lKhwan A Basri mengungkapkan PSAK 109 akan terus diperbaiki jika dalam aplikasinya para LAZ menemui kesulitan. Ia membahkan, MUI akan terus meninjau PSAK ini dari segi fatwa.

"Jika ditemukan kesulitan, PSAK ini akan diperbaiki. Akan terus dilakukan peninjauan dari segi fatwa. Misalkan PSAK ini belum ada penyajian bagaimana zakat dalam bentuk hewan? Hal ini akan terus dikaji," tandasnya.(Ul)

http://pkesinteraktif.com/berita/ziswaf/2972-psak-109-jawaban-standarisasi-akutansi-untuk-zakat.html

Comments

Popular posts from this blog

BSM Dapat Suntikan Rp 300 Miliar

Produk Bank Syariah Harus Sesuai Subtansi Ekonomi Islam

Ekpansi Pembiayaan Menengah, BSM Lihat Potensi Daerah