Regulasi Zakat Terbaru BIsa Membunuh Kreatifitas LAZ

 Jakarta, (8/11). Munculnya Undang-Undang Pengelolaab Zakat Infak dan Sodaqoh yang disahkan oleh pemerintah dinilai akan membunuh  kreatifitas  lembaga Amal Zakat (LAZ), karena dalam undang-undang itu menyebutkan, hanya BAZNAS sebagai lembaga regulator dan operator pengelolaan zakat.
Hal ini disampaikan oleh Manager Program LAZIS Muhammadiyah, Nanang Qodir,  saat bertemu pkesinteraktif.com dikantornya di Jakarta.

Diakui oleh Nanang, keberadaan UU itu  tak akan mengurangi pendapatan LAZ, karena masyarakat sudah paham kredibilitas dari lembaga BAZNAS. Selain itu juga, sebelumnya LAZ yang ada selama ini selalu melakukan  edukasi ke masyarakat. “ Jadi kami tak akan khawatir dengan munculnya UU tersebut,”jelasnya.
Nanang menambahkan, adanya regulasi tersebut yang mungkin kena dampaknya adalah Unit Pelayanan Zakat (UPZ) yang ada dilingkungan perusahaan dan Masjid-Masjid karena minimnya kreatifitas mereka.

Lantas bagaimana dengan adanya UU tersebut apakah LAZIS Muhammadiyah akan melakukan penolakkan?
Dengan tegas Nanang menjawab, Iya. Karena UU tersebut  tak produktif pada semangat demokrasi dan kemandirian masyarakat dalam menjalankan kebebasan. Apalagi semangat gerakan kedermawanan itu sudah menjadi tradisi oleh masyarakat sebelum negara ini muncul. Jadi jika operasional zakat hannya BAZNAS akan menjadikan ruang gerak zakat semakin gemuk dan tidak lincah sama sekali.

“Maka dari itu kami akan selalu melakukn kajian khusus adanya UU tersebut,”jelasnya. (Agus)

http://pkesinteraktif.com/berita/ziswaf/3017-regulasi-zakat-terbaru-bisa-membunuh-kreatifitas-laz.html

Comments

Popular posts from this blog

BSM Dapat Suntikan Rp 300 Miliar

Produk Bank Syariah Harus Sesuai Subtansi Ekonomi Islam

Ekpansi Pembiayaan Menengah, BSM Lihat Potensi Daerah