Zakat Rumah/Kendaraan

Pertanyaan:

Sampai saat ini saya belum mengetahui secara pasti, apakah rumah yang saya tempati dan kendaraan yang saya pakai itu, dikenakan wajib zakat atau tidak? Dan apakah setiap tahun? Dan berapa persen zakatnya. Terima kasih. Hamba Allah. 081310120xxx

Jawaban:

Zakat itu dikeluarkan, pada prinsipnya, pada saat kita menerima penghasilan/panen, dan bukan pada saat membeli atau mengeluarkan. Hal ini sejalan dengan firman-Nya dalam QS. Al-An’am ayat 141 yang artinya: ”Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”

Dan juga pada harta-harta yang berpotensi untuk berkembang dan dikembangkan, seperti tanah yang menghasilkan buah-buahan/hasil pertanian, perdagangan, usaha dan kegiatan lainnya. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT surat Al-Baqarah ayat 267: ”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” Sebagian ulama tafsir menyatakan bahwa perintah infaq pada ayat tersebut, maksudnya adalah zakat. Sebagaimana juga firman-Nya dalam QS. At-Taubah: 34.

Rumah yang Anda tempati, jika uang yang dipergunakan untuk membangunnya, sudah dikeluarkan zakatnya terlebih dahulu, maka pada saat sudah jadi rumah, tidak perlu lagi dikeluarkan zakatnya, kecuali jika belum pernah dikeluarkan zakat sebelumnya, atau rumahnya dikontrakkan. Jika dikontrakkan, maka pada saat menerima uang kontrakannya, keluarkan zakatnya sebesar atau lebih dari 2,5% dari total penerimaannya. Jika mencapai nishab (nilai kontrakan sebesar 85 gram emas). Jika tidak/belum mencapai nishab, maka keluarkan saja infaqnya atau shadaqahnya. Besarnya infaq/shadaqah tergantung pada kemampuan dan keikhlasan Anda. (zar.pkesinteraktif.com)

Wallahu A'lam bi ash-Shawab.

http://www.pkesinteraktif.com/konsultasi/zakat/741-zakat-rumahkendaraan.html

Comments

Popular posts from this blog

BSM Dapat Suntikan Rp 300 Miliar

Produk Bank Syariah Harus Sesuai Subtansi Ekonomi Islam

Ekpansi Pembiayaan Menengah, BSM Lihat Potensi Daerah