PSAK 109, Jawaban Standarisasi Akutansi untuk Zakat
Jakarta, (19/10)-Disahkannya Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) 109 menjadi jawaban atas standarisasi akutansi syariah untuk zakat dan infak. Seperti yang diketahui standar akutansi syariah yang sudah ada sebelumnya ditunjukan buat entitas syariah komersial tetapi bagi lembaga nirlaba khususnya Lembaga Amil Zakat (LAZ) standar akutansi belum dimiliki. Oleh karena itu adanya PSAK tersebut akan sangat bermanfaat bagi LAZ. Menurut auditor Kantor Akuntan Publik (KAP), Dadang Romansyah adanya PSAK 109 bukan hanya bermanfaat bagi pengelola zakat dalam membuat laporan akutansi, tetapi juga menjadi pijakan bagi KAP dalam melakukan audit pada LAZ. "PSAK 109 sangat penting bagi kami sebagai pijakan untuk audit. Namun, saat masih ada beberapa LAZ belum memakai PSAK ini. Tahun depan sudah pakai semua," ujarnya di sela-sela acara seminar PSAK Zakat di Jakarta, Rabu (19/10). PSAK 109 sendiri mengacu pada fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 8 ...