Posts

Showing posts with the label Zakat

Dompet Dhuafa Terima Wakaf Sekolah dari Holcim

Jakarta. (23/8) – Menyadari bahwa pendidikan merupakan bidang yang teramat penting dan membutuhkan manajemen yang profesional, Holcim mewakafkan  Sekolah Semen Cibinong kepada Dompet Dhuafa dalam sebuah acara serah terima di Klapanunggal, Bogor, Selasa 23 Agustus 2011. Sekolah Semen Cibinong didirikan diatas lahan seluas 1.8 hektar pada tahun 1971 oleh PT Semen Cibinong Tbk, saat ini Holcim Indonesia, untuk menyokong pendidikan bagi anak-anak karyawan di sekitar pabrik yang berlokasi di Kecamatan Klapanunggal, Bogor. Seiring perkembangannya, sekolah yang saat ini menampung 897 siswa mulai usia TK hingga SMP, tidak hanya terbatas pada anak-anak karyawan saja, namun juga dibuka untuk umum. Mengingat, semakin tingginya tuntutan kualitas pendidikan saat ini, Holcim menyadari bahwa institusi pendidikan ini haruslah ditangani dengan manajemen yang terfokus dan profesional dibidangnya. Karena itulah, akhirnya tercapai kesepakatan antara Holcim dengan Dompet Dhuafa, tentan...

Dompet Dhuafa Launching Pusat Data Kemiskinan

Jakarta, (24/8). Isu kemiskinan yang semakin mencuat menimbulkan banyak kekhawatiran akan terjadinya konflik antar-strata sosial. Indonesia dengan 30% penduduknya berada dalam garis kemiskinan menjadi negara yang rawan dengan huru-hara jika tidak segera diselesaikan. Dompet Dhuafa, dalam bulan Ramadhan ini, meluncurkan pusat data kemiskinan sebagai bentuk untuk memperkuat penyajian data kemiskinan yang selama ini telah dibuat. Ahmad Juwaini, Ketua Umum Forum Zakat (FOZ), dalam acara peluncuran di Jakarta kemarin Selasa (23/8) mengatakan, data kemiskinan bagi lembaga zakat sangat penting dengan data tersebut akan memberikan informasi yang akurat tentang sebaran orang miskin di Indonesia. “Dengan demikian melalui data tersebut dapat dimanfaatkan oleh lembaga zakat dalam menyalurkan zakat agar sesuai dengan sasaran,”ujarnya. Sementara, Dr. Sonny Hari Harmadi, Ketua Lembaga Demografi UI, menegaskan dengan adanya pusat data kemiskinan tersebut, akan menjadi pembanding ba...

Baznas-MUI Luncurkan Buku Himpunan Fatwa Zakat

Jakarta, (25/8)-  Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan buku Himpunan Fatwa Zakat MUI. Buku yang berisi kumpulan fatwa zakat dari tahun 1982 sampai dengan 2011 ini, diluncurkan di Kantor MUI Jl. Proklamasi No. 51 Jakarta, Rabu (24/8) sore. Ketua Umum Baznas, Prof.Dr.KH Didin Hafidhuddin mengatakan, penerbitan buku ini merupakan salah satu langkah sosialisasi zakat dan untuk memperkokoh landasan bagi pengelola zakat di Indonesia. Diharapkan buku ini manjadi rujukan bagi lembaga-lembaga amil zakat dalam mengelola zakat. “Kehadiran buku ini bisa menjadi rujukan bagi lembaga-lembaga amil zakat dalam menghimpun, mengelola dan mendistribusikan dana zakat. Serta menjadi sarana edukasi bagi masyarakat tentang zakat.” Ujarnya. Sementara itu , Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof.Dr. H. Hasanudin mengungkapkan dengan adanya buku himpunan fatwa zakat ini, diharapkan lembaga-lembaga amil zakat mempunyai suatu kepastian agar k...

LAZNAS BSM Kembangkan Program Pemberdayaan Da’i

Jakarta (18/10) Sebagai lembaga filantropy, LAZNAS BSM terus mengembangkan diri dalam bentuk program-program sosialnya. Diantaranya adalah program pemberdayaan Da’i. Dalam informasi yang diterima dari LAZNAS BSM, program tersebut kerjasama dengan Institute Manajemen Zakat (IMZ) yang merupakan lembaga kajian dan riset tentang pengembangan zakat. Untuk memgikuti program  tersebut, LAZNAS BSM memberikan kesempatan kepada masyarakat khususnya da’i untuk mengikuti program tersebut. Mereka juga akan menyeleksi para calon peserta sehingga akan diperoleh 20 peserta. Dalam program pemberdayaan tersebut LAZNAS BSM juga memberikan kesempatan kepada para peserta untuk mengajukan proposal pemberdayaan, jika ada 5 yang terbaik dalam proposal tersebut akan diakseskan pembiayaan ke Bank Syariah Mandiri (BSM) (Agus) http://pkesinteraktif.com/berita/ziswaf/2969-laznas-bsm-kembangkan-program-pemeberdayaan-dai.html

DPR Sahkan UU Pengelolaan Zakat

Jakarta ( 31/10) Setelah melewati proses yang cukup panjang akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) dalam rapat paripurna pada haris Kamis kemarin (27/10). Munculnya (UUPZ) merupakan penyempurna UU no 38 tahun 1999 dimana pengelolaan zakat akan terintegrasi di bawah koordinasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Sebagai lembaga pengelola zakat milik pemerintah, melalui regulasi inilah maka BAZNAS memiliki kewenangan melakukan pengelolaan zakat secara nasional. BAZNAS nantinya akan berfungsi sebagai perencana, pelaksana, pengendalian pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan, hingga pelaporan zakat. Dengan demikian, lembaga-lembaga pengelola zakat yang selama ini dikelola oleh masyarakat, akan dikoordinasi oleh BAZNAS. Pembentukan lembaga amil zakat (LAZ) juga diatur, harus mendapat ijin Menteri Agama dan memenuhi syarat, antara lain terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan islam yang mengelola bidang pend...

GEMAZ Tolak UUPZ

Jakarta (31/10) Setelah disahkan oleh pemerintah Undang Undang  Pengelolaan Zakat (UUPZ) yang Kamis (27/10) lalu, para aktifis pegiat zakat kecewa atas terbitnya UU tersebut. Melalui Gerakan Masyarakat Peduli Zakat (GEMAZ) mereka menolak dan mengkritisi UU tersebut yang tak sesuai dengan semangat demokrasi.  Nana Mintarti salah satu aktifis GEMAZ, merasa prihatin terhadap lahirnya UU tersebut dan diprediksikan akan mengkerdilkan peran lembaga zakat yang selama ini menjadi kekuatan filantropi masyarakat. “Maka terkait dengan UUPZ itulah para aktifis zakat akan melakukan uji publik terkait munculnya UU tersebut,” terangnya. Lahirnya UUPZ  menempatkan BAZNAS sebagai lembaga multi fungsi, yaitu sebagai Perencana (Regulator), Pelaksana (Operator), dan Pengendali (Supervisor). Hal ini sangat bertentangan dengan semangat revisi UU no. 38/99 yang diniatkan untuk melakukan pembagian kewenangan (distribution of power) kepada berbagai stakeholder lembaga. Kesala...

Regulasi Zakat Terbaru BIsa Membunuh Kreatifitas LAZ

 Jakarta, (8/11). Munculnya Undang-Undang Pengelolaab Zakat Infak dan Sodaqoh yang disahkan oleh pemerintah dinilai akan membunuh  kreatifitas  lembaga Amal Zakat (LAZ), karena dalam undang-undang itu menyebutkan, hanya BAZNAS sebagai lembaga regulator dan operator pengelolaan zakat. Hal ini disampaikan oleh Manager Program LAZIS Muhammadiyah, Nanang Qodir,  saat bertemu pkesinteraktif.com dikantornya di Jakarta. Diakui oleh Nanang, keberadaan UU itu  tak akan mengurangi pendapatan LAZ, karena masyarakat sudah paham kredibilitas dari lembaga BAZNAS. Selain itu juga, sebelumnya LAZ yang ada selama ini selalu melakukan  edukasi ke masyarakat. “ Jadi kami tak akan khawatir dengan munculnya UU tersebut,”jelasnya. Nanang menambahkan, adanya regulasi tersebut yang mungkin kena dampaknya adalah Unit Pelayanan Zakat (UPZ) yang ada dilingkungan perusahaan dan Masjid-Masjid karena minimnya kreatifitas mereka. Lantas bagaimana dengan adanya UU tersebut...

Zakat Rumah/Kendaraan

Pertanyaan: Sampai saat ini saya belum mengetahui secara pasti, apakah rumah yang saya tempati dan kendaraan yang saya pakai itu, dikenakan wajib zakat atau tidak? Dan apakah setiap tahun? Dan berapa persen zakatnya. Terima kasih. Hamba Allah. 081310120xxx Jawaban: Zakat itu dikeluarkan, pada prinsipnya, pada saat kita menerima penghasilan/panen, dan bukan pada saat membeli atau mengeluarkan. Hal ini sejalan dengan firman-Nya dalam QS. Al-An’am ayat 141 yang artinya: ”Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” Dan juga pada harta-harta yang berpotensi unt...

Dana ZIS Untuk Pinjaman?

Apakah boleh dana ZIS dialokasikan untuk membantu pedagang lemah dengan sistem pinjaman? Kalau boleh, apa dasar hukumnya? Ini sepengetahuan saya, dana ZIS tersebut hanya diperuntukkan membantu fakir miskin saja. Terima kasih. Hamba Allah (SS), Medan. Jawaban: Pedagang lemah yang usahanya masih belum mampu memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya secara layak, termasuk ke dalam kategori fakir-miskin yang berhak menerima zakat. Ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. At-Taubah: 60. Sebab, yang disebut fakir-miskin adalah mereka yang termasuk salah satu dari kategori berikut: * Mereka yang sama sekali tidak memiliki harta dan usaha apa pun. * Mereka yang memiliki harta atau pun usaha yang mendatangkan penghasilan, tetapi penghasilannya sangat kecil dan sangat tidak memadai dibandingkan dengan kebutuhan hidupnya sehari-hari (Fiqh Zakat, hlm. 154). Adapun pedagang, meski masih termasuk kategori pedagang lemah atau pengusaha kecil, tetapi bila dianggap sudah mampu memenuhi...