PKES Menyegarkan Semangat Bank Syariah Kelola Dana Haji

Perjuangan bank syariah untuk mengelola dana haji kembali mencuat, setelah beberapa waktu yang lalu sempat padam karena sikap pemerintah yang tak mengijinkan bank syariah mengelola dana haji. Kini alam acara  pra-hearing pengelolaan dana haji dengan DPR yang di fasilitasi oleh Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES) dan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) terbangkit kembali.


Ketua Umum PKES, Subarjo Joyosumarto, dihadapan para audian yang terdiri dari bankir syariah, mengatakan, untuk mendukung sebuah akselerasi market share perbankan syariah perlu sebuah langkah strategis yang tehgas, diantaranya adalah diberikannya keleluasaan bank syariah untuk mengelola dana haji. Selama ini perannya  sangat minim dan hanya sebagai penyetor dana haji, bahkan bank syariah harus tak bisa menampung terlalu lama karena harus diminta oleh pemerintah untuk ditempatkan di sukuk. "Hal ini membuat bank syariah menyiapkan dana likuidas jika sewaktu waktu dananya diminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag)" tandasnya.

Terkait dengan adanya pertemuan para bankir syariah yang difasilitasi oleh PKES dan Asbisindo, Ketua Umum PKES berharap ada masukkan dari para bankir syariah sebelum PKES melakukan audiensi dengan DPR dan pemerintah untuk mempengaruhi kebijakan pengelolaan dana haji.

Sementara, Dewan Penasehat Bidang Advokasi PKES, Yusril Ihza Mahendra, dikesempatan itu menegaskan, bahwa dana haji adalah dana umat maka selayaknya dana itu digunakan untuk kepentingan umat. Selama ini peran bank syariah sudah terbukti membantu dalam pengembangan perekonomian. "Jadi jika dana haji dikelola oleh bank syariah sangat bermanfaat bagi perekonomian dan sekaligus untuk ketenangan hati jamaah haji dimana uangnya dikelola secara syariah," paparnya.

Diakui oleh Yusril, selama ini dana haji 65 persen dimasukkan dalam instrumen sukuk dimana dana tersebut digunakan untuk dana APBN. Bagaimana pemanfaatannya dan pengelolaanya Yusril melihat perlu kajian tersendiri. Maka  itu,  Yusril siap untuk mengkaji ulang bagaimana celah hukum agar bank syariah bisa memperoleh peran dalam mengelola dana haji tersebut.

"Untuk itulah saya meminta kepada para bankir syariah difasilitasi PKES untuk membuat paper  terkait pengelolaan dana haji di perbankan syariah secara komperehensif untuk dijadikan advokasi kepada pihak pihak pengambil kebijakan,"terangnya.

Sementara Ketum Asbisindo, Achmad Riawan Amin, menyambut baik langkah yang dilakukan oleh PKES dan ia merasa ada semangat baru dalam memperjuangkan pengelolaan dana haji di bank syariah.
Ia juga mengungkapkan bahwa jika pengelolaan dana haji itu diamanahkan oleh bank syariah betapa besarnya dampaknya bagi umat. Hal ini seperti yang terjadi di Malaysia, dengan lembaga tabungan hajinya.
Dalam pengelolaan dana haji yang dilakukan oleh pemerintah banyak sekali dana dana yang mengendap dan tidak dimanfaatkan dengan baik. Pada hal dana tersebut mengendap sangat panjang waktunya.

"Maka bicara mengelola dana mengendap adalah bank syariah dengan penyaluran sektor riil yang ada selama ini,"paparnya.

Lalu bagaimana dana haji bisa dikelola bank syariah?

Riawan mengatakan,tak ada alasan lagi bagi pemerintah yang menyebutkan jika jaringan bank syariah kurang sehingga tak boleh mengelola dana haji. Apalagi peraturan bi soal office chanelling sudah menghilangkan prasangka jika bank syariah memiliki tingkat jaringan yang sangat besar.
"Jadi Asbisindo dan PKES akan bersama sama dalam memperjuangkan hal ini,"paparnya.

http://pkesinteraktif.com/berita/bank/3197-pkes-menyegarkan-semangat-bank-syariah-kelola-dana-haji.html

Comments

Popular posts from this blog

Dompet Dhuafa Launching Pusat Data Kemiskinan

Sanggup tidak Kita Punya Utang? Coba Cek Tes Berikut