Dana ZIS Untuk Pinjaman?
Apakah boleh dana ZIS dialokasikan untuk membantu pedagang lemah dengan sistem pinjaman? Kalau boleh, apa dasar hukumnya? Ini sepengetahuan saya, dana ZIS tersebut hanya diperuntukkan membantu fakir miskin saja. Terima kasih. Hamba Allah (SS), Medan.
Jawaban:
Pedagang lemah yang usahanya masih belum mampu memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya secara layak, termasuk ke dalam kategori fakir-miskin yang berhak menerima zakat. Ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. At-Taubah: 60. Sebab, yang disebut fakir-miskin adalah mereka yang termasuk salah satu dari kategori berikut:
* Mereka yang sama sekali tidak memiliki harta dan usaha apa pun.
* Mereka yang memiliki harta atau pun usaha yang mendatangkan penghasilan, tetapi penghasilannya sangat kecil dan sangat tidak memadai dibandingkan dengan kebutuhan hidupnya sehari-hari (Fiqh Zakat, hlm. 154).
Adapun pedagang, meski masih termasuk kategori pedagang lemah atau pengusaha kecil, tetapi bila dianggap sudah mampu memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya secara layak, maka ia tidak berhak lagi menerima zakat (bukan fakir-miskin lagi).
Hal ini sejalan dengan sebuah hadits riwayat imam yang lima dan dianggap hadits hasan oleh Imam Tirmidzi, Rasulullah Saw. bersabda: “Sesungguhnya zakat itu tidak halal bagi orang kaya dan orang sehat serta kuat (yang mampu bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri).” Akan tetapi, jika mereka membutuhkan dana tambahan untuk mengembangkan usahnya lalu diberi pinjaman yang harus dikembalikan (tanpa bunga) dari dana zakat, maka hal itu dibolehkan. Akan tetapi, jika dana infaq dan shadaqah masih cukup banyak dan mereka diberikan bantuan (bukan pinjaman) untuk mengembangkan usahanya, maka tentu saja hal ini sangat baik. (zar)
http://www.pkesinteraktif.com/konsultasi/zakat/744-dana-zis-untuk-pinjaman.html
Jawaban:
Pedagang lemah yang usahanya masih belum mampu memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya secara layak, termasuk ke dalam kategori fakir-miskin yang berhak menerima zakat. Ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. At-Taubah: 60. Sebab, yang disebut fakir-miskin adalah mereka yang termasuk salah satu dari kategori berikut:
* Mereka yang sama sekali tidak memiliki harta dan usaha apa pun.
* Mereka yang memiliki harta atau pun usaha yang mendatangkan penghasilan, tetapi penghasilannya sangat kecil dan sangat tidak memadai dibandingkan dengan kebutuhan hidupnya sehari-hari (Fiqh Zakat, hlm. 154).
Adapun pedagang, meski masih termasuk kategori pedagang lemah atau pengusaha kecil, tetapi bila dianggap sudah mampu memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya secara layak, maka ia tidak berhak lagi menerima zakat (bukan fakir-miskin lagi).
Hal ini sejalan dengan sebuah hadits riwayat imam yang lima dan dianggap hadits hasan oleh Imam Tirmidzi, Rasulullah Saw. bersabda: “Sesungguhnya zakat itu tidak halal bagi orang kaya dan orang sehat serta kuat (yang mampu bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri).” Akan tetapi, jika mereka membutuhkan dana tambahan untuk mengembangkan usahnya lalu diberi pinjaman yang harus dikembalikan (tanpa bunga) dari dana zakat, maka hal itu dibolehkan. Akan tetapi, jika dana infaq dan shadaqah masih cukup banyak dan mereka diberikan bantuan (bukan pinjaman) untuk mengembangkan usahanya, maka tentu saja hal ini sangat baik. (zar)
http://www.pkesinteraktif.com/konsultasi/zakat/744-dana-zis-untuk-pinjaman.html
Comments
Post a Comment