Regulasi Zakat Terbaru BIsa Membunuh Kreatifitas LAZ
Jakarta, (8/11). Munculnya Undang-Undang Pengelolaab Zakat Infak dan Sodaqoh yang disahkan oleh pemerintah dinilai akan membunuh kreatifitas lembaga Amal Zakat (LAZ), karena dalam undang-undang itu menyebutkan, hanya BAZNAS sebagai lembaga regulator dan operator pengelolaan zakat.
Hal ini disampaikan oleh Manager Program LAZIS Muhammadiyah, Nanang Qodir, saat bertemu pkesinteraktif.com dikantornya di Jakarta.
Diakui oleh Nanang, keberadaan UU itu tak akan mengurangi pendapatan LAZ, karena masyarakat sudah paham kredibilitas dari lembaga BAZNAS. Selain itu juga, sebelumnya LAZ yang ada selama ini selalu melakukan edukasi ke masyarakat. “ Jadi kami tak akan khawatir dengan munculnya UU tersebut,”jelasnya.
Nanang menambahkan, adanya regulasi tersebut yang mungkin kena dampaknya adalah Unit Pelayanan Zakat (UPZ) yang ada dilingkungan perusahaan dan Masjid-Masjid karena minimnya kreatifitas mereka.
Lantas bagaimana dengan adanya UU tersebut apakah LAZIS Muhammadiyah akan melakukan penolakkan?
Dengan tegas Nanang menjawab, Iya. Karena UU tersebut tak produktif pada semangat demokrasi dan kemandirian masyarakat dalam menjalankan kebebasan. Apalagi semangat gerakan kedermawanan itu sudah menjadi tradisi oleh masyarakat sebelum negara ini muncul. Jadi jika operasional zakat hannya BAZNAS akan menjadikan ruang gerak zakat semakin gemuk dan tidak lincah sama sekali.
“Maka dari itu kami akan selalu melakukn kajian khusus adanya UU tersebut,”jelasnya. (Agus)
http://pkesinteraktif.com/berita/ziswaf/3017-regulasi-zakat-terbaru-bisa-membunuh-kreatifitas-laz.html
Hal ini disampaikan oleh Manager Program LAZIS Muhammadiyah, Nanang Qodir, saat bertemu pkesinteraktif.com dikantornya di Jakarta.
Diakui oleh Nanang, keberadaan UU itu tak akan mengurangi pendapatan LAZ, karena masyarakat sudah paham kredibilitas dari lembaga BAZNAS. Selain itu juga, sebelumnya LAZ yang ada selama ini selalu melakukan edukasi ke masyarakat. “ Jadi kami tak akan khawatir dengan munculnya UU tersebut,”jelasnya.
Nanang menambahkan, adanya regulasi tersebut yang mungkin kena dampaknya adalah Unit Pelayanan Zakat (UPZ) yang ada dilingkungan perusahaan dan Masjid-Masjid karena minimnya kreatifitas mereka.
Lantas bagaimana dengan adanya UU tersebut apakah LAZIS Muhammadiyah akan melakukan penolakkan?
Dengan tegas Nanang menjawab, Iya. Karena UU tersebut tak produktif pada semangat demokrasi dan kemandirian masyarakat dalam menjalankan kebebasan. Apalagi semangat gerakan kedermawanan itu sudah menjadi tradisi oleh masyarakat sebelum negara ini muncul. Jadi jika operasional zakat hannya BAZNAS akan menjadikan ruang gerak zakat semakin gemuk dan tidak lincah sama sekali.
“Maka dari itu kami akan selalu melakukn kajian khusus adanya UU tersebut,”jelasnya. (Agus)
http://pkesinteraktif.com/berita/ziswaf/3017-regulasi-zakat-terbaru-bisa-membunuh-kreatifitas-laz.html
Comments
Post a Comment