Syafrudin Anhar: Idealnya Format LKM di Bawah Kemenkop

Jakarta, (8/11). Bunyi nyaringnya  Rancangan Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang akan menjadi  Undang-Undang baru  membuat berbagai elemen angkat bicara. Diantaranya adalah dari Majelis Ekonomi dan Kewirasusahaan PP Muhammadiyah (MEKM) yang meminta ketika diterbitkannya UU LKM, kelembagaan LKM di bawah otoritas Kementerian Koperasi dan UKM.

Ketua MaEKM, Safrudin Anhar, mengatakan demikian, karena ia tidak ingin pemgembanmgan LKM hanya menguntungan pada para pemodal saja dan tak ada korelasi bagi kesejahteraan masyarakat. “Itu alasan mengapa saya menekankan hal demikian, “terangnya.

Menurutnya, RUU LKM itu hadir karena banyak LKM yang enggan masuk kedalam regulasi koperasi. Jika tidak masuk mereka harus berbadan hokum CV, PT atau bank. Tapi mereka tak mau demikian itulah mengapa perlu adanya UU LKM.

Tapi perlu diketahui, lanjutnya, LKM itukan kumpulan dari orang-orang yang bermufakat untuk mengumpulkan modal untuk disalurkan kepada anggota, seharusnya regulasi yang tepat adalah koperasi. Itulah seharusnya esensi dari LKM.

“Apalagi mereka membawahi hajat hidup orang banyak,”ungkapnya. (Agus)

http://www.pkesinteraktif.com/berita/non-bank/lembaga-keuangan-mikro-syariah/3016-syafrudin-anhar-idealnya-format-lkm-di-bawah-kemenkop.html

Comments

Popular posts from this blog

PKES Menyegarkan Semangat Bank Syariah Kelola Dana Haji

Dompet Dhuafa Launching Pusat Data Kemiskinan

Sanggup tidak Kita Punya Utang? Coba Cek Tes Berikut