GEMAZ Tolak UUPZ
Jakarta (31/10) Setelah disahkan oleh pemerintah Undang Undang Pengelolaan Zakat (UUPZ) yang Kamis (27/10) lalu, para aktifis pegiat zakat kecewa atas terbitnya UU tersebut. Melalui Gerakan Masyarakat Peduli Zakat (GEMAZ) mereka menolak dan mengkritisi UU tersebut yang tak sesuai dengan semangat demokrasi. Nana Mintarti salah satu aktifis GEMAZ, merasa prihatin terhadap lahirnya UU tersebut dan diprediksikan akan mengkerdilkan peran lembaga zakat yang selama ini menjadi kekuatan filantropi masyarakat. “Maka terkait dengan UUPZ itulah para aktifis zakat akan melakukan uji publik terkait munculnya UU tersebut,” terangnya. Lahirnya UUPZ menempatkan BAZNAS sebagai lembaga multi fungsi, yaitu sebagai Perencana (Regulator), Pelaksana (Operator), dan Pengendali (Supervisor). Hal ini sangat bertentangan dengan semangat revisi UU no. 38/99 yang diniatkan untuk melakukan pembagian kewenangan (distribution of power) kepada berbagai stakeholder lembaga. Kesala...
Comments
Post a Comment