Anggota DK - OJK 30 Persen Harus Syariah
Jakarta (25/1) Agar supaya para pegiat ekonomi syariah tak mengalami “kegalauan” ketika tim seleksi melakukan pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) yang akan terbentuk di bulan Juli 2012, Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES), mendesak kepada pemerintah khususnya tim seleksi DK-OJK untuk menempatkan 30 persen dari 9 calon DK-OJK adalah memiliki integritas dan kapabilitas pemahaman tentang keuangan syariah. Hal ini sangat penting, apalagi dalam realitasnya bahwa sistem keuangan syariah telah menjadi sebuah sistem ekonomi alternatif nasional.
Direktur Eksekutif PKES, Ikhwan Ridwan, dalam keterangan persnya hari ini, di Gedung BPPT Lt 17 Jakarta Pusat, mengatakan, alasan—mengapa demikian, hal ini supaya ada keseimbangan dalam pengelolaan OJK sebagai tata kelola keuangan nasional. Ditambah lagi regulasi keuangan nasional khususnya perbankan selama ini telah menerapkan dual banking, syariah dan konvensional. Maka penempatan 30 persen anggota DK-OJK yang memiliki kapasitas dalam keuangan syariah merupakan sebuah keharusan dan tak bisa ditawar lagi.
“Inilah sikap PKES kepada pemerintah agar memperhatikan keberadaan industri keuangan syariah dalam pra pemilihan DK-OJK yang akan di tentukan di bulan Juli 2012,”tegasnya.
Selain itu Ikhwan juga menambahkan, bahwa dengan adanya 30 persen anggota DK- OJK yang diisi oleh SDM Syariah akan memudahkan bagi OJK dalam menerjemahkan keberadaan industri keuangan syariah (OJK) seperti perbankan syariah, pasar modal syariah, asuransi syariah dan multifinance syariah.
“Kami optimis tim seleksi DK-OJK memperhatikan ini dan mereka tetap memperioritaskan---bahwa SDM yang terpilih adalah memiliki integritas dan kapabilitas ekonomi konvensional dan syariah,”ungkapnya.
Keoptimisan ini bagi PKES disadari bahwa, berdasarkan amanat Undang-Undang telah disebutkan bahwa praktek keuangan syariah telah dituangkan dalam regulasi UU Perbankan Syariah dan UU Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Maka secara otomatis panitia seleksi akan mengacu dari regulasi-regulasi yang telah menjadi amanah undang-undang. JIka tidak, akan dipertanyakan kemampuan tim seleksi yang selama ini akan menyeleksi DK-OJK.
Terkait dengan pemahaman inilah, Ikhwan menekankan kepada para pegiat ekonomi syariah yang sedang “berdedar-dabar” terkait DK-OJK tak perlu merisaukannya dan tetap seyogya terus memantau agar tim seleksi benar-benar bisa mengakomodasi SDM OJK yang memiliki wawasan sistem keuangan syariah.
Public Relation
Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES)
Agus Yuliawan
HP 081387106435
http://www.pkesinteraktif.com/berita/bank/3177-anggota-dk-ojk-30-persen-harus-syariah-.html
Direktur Eksekutif PKES, Ikhwan Ridwan, dalam keterangan persnya hari ini, di Gedung BPPT Lt 17 Jakarta Pusat, mengatakan, alasan—mengapa demikian, hal ini supaya ada keseimbangan dalam pengelolaan OJK sebagai tata kelola keuangan nasional. Ditambah lagi regulasi keuangan nasional khususnya perbankan selama ini telah menerapkan dual banking, syariah dan konvensional. Maka penempatan 30 persen anggota DK-OJK yang memiliki kapasitas dalam keuangan syariah merupakan sebuah keharusan dan tak bisa ditawar lagi.
“Inilah sikap PKES kepada pemerintah agar memperhatikan keberadaan industri keuangan syariah dalam pra pemilihan DK-OJK yang akan di tentukan di bulan Juli 2012,”tegasnya.
Selain itu Ikhwan juga menambahkan, bahwa dengan adanya 30 persen anggota DK- OJK yang diisi oleh SDM Syariah akan memudahkan bagi OJK dalam menerjemahkan keberadaan industri keuangan syariah (OJK) seperti perbankan syariah, pasar modal syariah, asuransi syariah dan multifinance syariah.
“Kami optimis tim seleksi DK-OJK memperhatikan ini dan mereka tetap memperioritaskan---bahwa SDM yang terpilih adalah memiliki integritas dan kapabilitas ekonomi konvensional dan syariah,”ungkapnya.
Keoptimisan ini bagi PKES disadari bahwa, berdasarkan amanat Undang-Undang telah disebutkan bahwa praktek keuangan syariah telah dituangkan dalam regulasi UU Perbankan Syariah dan UU Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Maka secara otomatis panitia seleksi akan mengacu dari regulasi-regulasi yang telah menjadi amanah undang-undang. JIka tidak, akan dipertanyakan kemampuan tim seleksi yang selama ini akan menyeleksi DK-OJK.
Terkait dengan pemahaman inilah, Ikhwan menekankan kepada para pegiat ekonomi syariah yang sedang “berdedar-dabar” terkait DK-OJK tak perlu merisaukannya dan tetap seyogya terus memantau agar tim seleksi benar-benar bisa mengakomodasi SDM OJK yang memiliki wawasan sistem keuangan syariah.
Public Relation
Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES)
Agus Yuliawan
HP 081387106435
http://www.pkesinteraktif.com/berita/bank/3177-anggota-dk-ojk-30-persen-harus-syariah-.html
Comments
Post a Comment