DSN-MUI : OJK Jangan Sampai Bebani Industri Keuangan Syariah
Jakarta (21/12)- Biaya operasional untuk menjalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nantinya akan diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan iuran dari setiap lembaga keuangan yang diaudit termasuk di dalamanya lembaga keuangan syariah.
“Industri keuangan syariah kan masih kecil belum mampu diberi beban, seharusmya diberi insentif. Maka itu anggaran untuk OJK lebih baik APBN dulu dan lembaga keuangan yang mampu memberi iuran,” ujar Ketua Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), KH Ma’aruf Amin saat ditemui dalam acara seminar OJK di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/12).
Dengan adanya iuran, industri keuangan syariah akan memiliki beban yang nantinya berdampak pada terhambatnya pertumbuhan industri tersebut. Menurutnya iuran bisa saja diambil dari industri keuangan syariah jika pangsa pasarnya sudah mencapai titik aman sekitar 20%.
“Jangan adanya OJK pertumbuhan industri keuangan syariah memiliki kendala,” tandanya.(ul)
http://www.pkesinteraktif.com/berita/non-bank/lembaga-keuangan-mikro-syariah/3121-dsn-mui-ojk-jangan-sampai-bebani-industri-keuangan-syariah.html
“Industri keuangan syariah kan masih kecil belum mampu diberi beban, seharusmya diberi insentif. Maka itu anggaran untuk OJK lebih baik APBN dulu dan lembaga keuangan yang mampu memberi iuran,” ujar Ketua Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), KH Ma’aruf Amin saat ditemui dalam acara seminar OJK di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/12).
Dengan adanya iuran, industri keuangan syariah akan memiliki beban yang nantinya berdampak pada terhambatnya pertumbuhan industri tersebut. Menurutnya iuran bisa saja diambil dari industri keuangan syariah jika pangsa pasarnya sudah mencapai titik aman sekitar 20%.
“Jangan adanya OJK pertumbuhan industri keuangan syariah memiliki kendala,” tandanya.(ul)
http://www.pkesinteraktif.com/berita/non-bank/lembaga-keuangan-mikro-syariah/3121-dsn-mui-ojk-jangan-sampai-bebani-industri-keuangan-syariah.html
Comments
Post a Comment