DSN-MUI : OJK Jangan Sampai Bebani Industri Keuangan Syariah

Jakarta (21/12)- Biaya operasional untuk menjalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nantinya akan diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan iuran dari setiap lembaga keuangan yang diaudit termasuk di dalamanya lembaga keuangan syariah.

“Industri keuangan syariah kan masih kecil belum mampu diberi beban, seharusmya diberi insentif. Maka itu anggaran untuk OJK lebih baik APBN dulu dan lembaga keuangan yang mampu memberi iuran,” ujar Ketua Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), KH Ma’aruf Amin saat ditemui dalam  acara seminar OJK di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/12).

Dengan adanya iuran, industri keuangan syariah akan memiliki beban yang nantinya berdampak pada terhambatnya pertumbuhan industri tersebut. Menurutnya iuran bisa saja diambil dari industri keuangan syariah jika pangsa pasarnya sudah mencapai titik aman sekitar 20%.

“Jangan adanya OJK  pertumbuhan industri keuangan syariah memiliki kendala,” tandanya.(ul)

http://www.pkesinteraktif.com/berita/non-bank/lembaga-keuangan-mikro-syariah/3121-dsn-mui-ojk-jangan-sampai-bebani-industri-keuangan-syariah.html

Comments

Popular posts from this blog

PKES Menyegarkan Semangat Bank Syariah Kelola Dana Haji

Dompet Dhuafa Launching Pusat Data Kemiskinan

Sanggup tidak Kita Punya Utang? Coba Cek Tes Berikut