Rahn Emas Harus Dikembalikan Pada Khitah
Jakarta (2/2) Polemik soal rahn emas yang santer dalam pemberitaan
media massa dalam sepekan ini membuat Dewan Syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia (DSN MUI) menyampaikan pandanganya ke pada publik.
Menurut DSN MUI hendaknya rahn emas dikembalikan pada khitahnya, yakni
gadai emas dilakukan ketika seseorang punya emas membutuhkan dana untuk
keperluan yang sangat penting maka dilakukanlah rahn. Bukan seperti
yang terjadi saat ini dimana orang ingin memiliki emas dilakukan konsep
rahn itu yang tak benar.
Demikian pernyataan Wakil Sekretaris DSN MUI, Hasanudin saat berbicara dengan pkesinteraktif.com di kantor DSN MUI Jakarta.
Diakui oleh Hasanudin, konsep investasi emas dan berkebun emas yang selama ini dilakukan oleh perbankan syariah adalah sebuah konsep diluar rahn. Jadi tak bisa instrumen tersebut masuk dalam rahn. Sebab konsepnya berbeda.
"Itulah yang menjadi keperhatian dari DSN MUI dan kami akan segera membuat surat edarannya,"ujarnya.
Kemudian terkait dengan bank syariah sudah terlanjur membuat produk investasi emas, kepemilikan emas atau berkebun emas, Hasanudin meminta hendaknya dilakukan perijinan dulu dengan Bank Indonesia.
Dengan demikian bank syariah akan mengetahui apakah produk yang dilakukannya selama ini termasuk rahn atau tidak.
"Dengan demikian konsep rahn akan dikembalikan pada khitahnya,"kata Hasanudin (Gus)
http://pkesinteraktif.com/berita/bank/3191-rahn-emas-harus-dikembalikan-pada-khitah.html
Demikian pernyataan Wakil Sekretaris DSN MUI, Hasanudin saat berbicara dengan pkesinteraktif.com di kantor DSN MUI Jakarta.
Diakui oleh Hasanudin, konsep investasi emas dan berkebun emas yang selama ini dilakukan oleh perbankan syariah adalah sebuah konsep diluar rahn. Jadi tak bisa instrumen tersebut masuk dalam rahn. Sebab konsepnya berbeda.
"Itulah yang menjadi keperhatian dari DSN MUI dan kami akan segera membuat surat edarannya,"ujarnya.
Kemudian terkait dengan bank syariah sudah terlanjur membuat produk investasi emas, kepemilikan emas atau berkebun emas, Hasanudin meminta hendaknya dilakukan perijinan dulu dengan Bank Indonesia.
Dengan demikian bank syariah akan mengetahui apakah produk yang dilakukannya selama ini termasuk rahn atau tidak.
"Dengan demikian konsep rahn akan dikembalikan pada khitahnya,"kata Hasanudin (Gus)
http://pkesinteraktif.com/berita/bank/3191-rahn-emas-harus-dikembalikan-pada-khitah.html
Comments
Post a Comment