Rahn Emas Harus Dikembalikan Pada Khitah

Jakarta (2/2) Polemik soal rahn emas yang santer dalam pemberitaan media massa dalam sepekan ini membuat Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menyampaikan pandanganya ke pada publik. Menurut DSN MUI hendaknya rahn emas dikembalikan pada khitahnya, yakni gadai emas dilakukan ketika seseorang punya emas  membutuhkan dana untuk keperluan yang sangat penting maka dilakukanlah rahn. Bukan seperti yang terjadi saat ini dimana orang ingin memiliki emas dilakukan konsep rahn itu yang tak benar.

Demikian pernyataan Wakil Sekretaris DSN MUI, Hasanudin saat berbicara dengan pkesinteraktif.com di kantor DSN MUI Jakarta.

Diakui oleh Hasanudin, konsep investasi emas dan berkebun emas yang selama ini dilakukan oleh perbankan syariah adalah sebuah konsep diluar rahn. Jadi tak bisa instrumen tersebut masuk dalam rahn. Sebab konsepnya berbeda.

"Itulah yang menjadi keperhatian dari DSN MUI dan kami akan segera membuat surat edarannya,"ujarnya.
Kemudian terkait dengan bank syariah sudah terlanjur membuat produk investasi emas, kepemilikan emas atau berkebun emas, Hasanudin meminta  hendaknya dilakukan perijinan dulu dengan Bank Indonesia.

Dengan demikian bank syariah akan mengetahui apakah produk yang dilakukannya selama ini termasuk rahn atau tidak.

"Dengan demikian konsep rahn akan dikembalikan pada khitahnya,"kata Hasanudin (Gus)

http://pkesinteraktif.com/berita/bank/3191-rahn-emas-harus-dikembalikan-pada-khitah.html

Comments

Popular posts from this blog

BSM Dapat Suntikan Rp 300 Miliar

Produk Bank Syariah Harus Sesuai Subtansi Ekonomi Islam

Ekpansi Pembiayaan Menengah, BSM Lihat Potensi Daerah